Ahmad Rizky Mardhatillah Umar
KH MAS MANSYUR pernah memberi kita sebuah nasihat bagus: "Hendaklah faham agama yang sesungguhnya (murni) dibentangkan seluas-luasnya, diujikan dan diperbandingkan, sehingga kita mengerti dan meyakinkan bahwa Agama Islam yang paling benar, ringan dan berguna, hingga merasa nikmat mendahulukan amalan keagamaan itu".
 |
| Belajar Disiplin |
Ikhtilaf
Nasihat tersebut kemudian ditetapkan menjadi salah satu dari 12 Langkah Muhammadiyah. Maknanya, agama Islam tidak mengikat paham pada pemeluk-pemeluknya untuk hanya memahami persoalan agama secara tunggal, baik dalam segi ibadah maupun muamalah duniawiyah. Ada beragam hadits dan beragam pendekatan dalam memutuskan perkara fiqh, sehingga tidak mungkin dipersempit hanya menjadi satu macam jalan beragama.
Salah satu qa'idah ushul fiqh menyebut bahwa hukum-hukum Islam dapat berubah-ubah dengan mengingat keadaan orang. Oleh sebab itu, hendaknya dalam beragama tidak hanya satu pendekatan yang dipertimbangkan, melainkan juga pendekatan yang lain untuk di-tarjih dan diputuskan kedudukan hukumnya agar bisa berlaku bagi umat.
Hikmahnya yang lain, kita dituntunkan untuk tidak bersikap fanatik mazhab atau fanatik jamaah, melainkan menjadikan semuanya sebagai sumber keragaman dalam khazanah Islam yang memperkaya satu sama lain. Inilah yang dimaksud oleh KH Mas Mansyur sebagai "memperluas paham agama".
Berbeda adalah hal yang sangat niscaya dalam kehidupan ini. Allah sudah menggariskan dalam firman-Nya di surah Al-Hujurat: 13, "Wahai umat manusia! Sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari lelaki dan perempuan, dan Kami telah menjadikan kamu berbagai suku dan bangsa, supaya kamu berkenal-kenala . Sesungguhnya semulia-mulia kamu di sisi Allah ialah orang yang lebih taqwa di antara kamu".
Dari ayat tersebut, sudah jelas bahwa perbedaan di antara manusia adalah fitrah. Akan tetapi, perbedaan dalam soal agama hendaknya tidak menjadi konflik berlarut-larut. Rasulullah sudah memerintahkan kita untuk kembali pada Al-Qur'an dan As-Sunnah ketika berselisih paham dalam agama.